Cuplik.Com - Indramayu - Pemerkosaan berawal pada saat pelaku pesta miras sejenis tuak di sebuah lapangan di Desa Mekargading, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. setelah asyik menenggak minuman tuak terlintas pelaku ingat seseorang wanita yang baru dikenalinya, lalu si pelaku mencoba menghubungi ponselnya namun ternyata ponselnya tidak aktif.
Selang beberapa menit kemudian sipelaku mencoba menghubunginya kembali namun kali ini ponselnya sudah aktif. Lagsung saja si pelaku mencoba merayu supaya korban datang ke pesta mirasnya dengan alasan ada hal yang penting yang harus di bicarakan.
Setelah sesampainya korban dipaksa untuk ikut minum tuak bersama pelaku tersebut, korban sempat menolak tapi karena dipaksa oleh pelaku akhirnya korban meminumnya hingga 3 gelas.
Karena korban tidak pernah minum-minuman maka korban setengah tidak sadar karena pelaku melihat korban seperti itu maka pelaku berniat mengantarkan pulang kerumah korban, namun di tengah perjalanan hujan gerimispun membasahi jalan. Maka korban dan pelaku ngaub di sebuah rumah yang tak berpenghuni.
Mengingat rumah yang sepi, muncul otak mesum si pelaku dan langsung memperkosa si korban dengan cara memepedkan badannya ke tembok secara paksa. korban tidak bisa menolak karena seluruh badannya lemas karena pengaruh minuman tuak. Setelah pelaku merasa puas, korban segera di pulangkan kerumahnya.
Namun karena korban tidak terima atas perlakuan si pelaku maka korban melaporkan ke Polres Indramayu, untuk di tindak lanjuti. Dan akhirnya pelaku di pasal 82 UUD RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan. dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.