Tindakan Penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut, berhubungan dengan kasus korupsi pada Direktorat Jendral (Ditjen) Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas tahun anggaran 2007. Dalam proyek senilai Rp142 miliar itu, KPK menduga ada keterlibatan PT. Anugrah Nusantara.
Berdasarkan sebuah dokumen yang dikumpulkan oleh salah satu media nasional, sejak pekan lalu sampai hari ini, pada 1 Maret 2007, saat proyek berjalan, Anas membeli 30 persen saham perusahaan tersebut dari Muhammad Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat).
Dalam dokumen jual beli saham yang tercacat di akta notaris Asman Yunus di Pekanbaru, hal itu tercatat sebagai mekanisma pembelian saham.
"Seluruh harga saham tersebut sebesar 30 persen telah dibayar lunas oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan surat ini, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut diatas, maka surat ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan kwitansi yang sah," demikian dituliskan dalam akta itu.
Namun tidak disebutkan jumlah uang yang dibayarkan Anas untuk pembelian saham ini.
Data lain yang diperoleh salah satu media online nasional, yang berkaitan dengan perpajakan, PT. Anugrah Nusantara tercatat didaftarkan akta perusahaannya pada 25/01/2001 dan tanggal daftar pajak 01/10/2001
Wajib Pajak KPP 211 Pekanbaru Senapalean.
Pemegang saham:
Rizal Ahmad (60%)
Muhammad Yunus (10%)
M Nasir (10%)
Muhammad Ali (10%)
Ayub Khan (10%)