"Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan wisma atlet, KPK tetapkan tersangka atas nama MN, beliau anggota DPR periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Kamis (30/6).
M Nazaruddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Unsur-unsur pidana khusus yang ada dalam pasal-pasal tersebut pada intinya tersangka selaku penyelenggara negara diduga telah menerima suap dengan menyalahgunakan jabatannya.
KPK enggan menjelaskan secara rinci peran Nazaruddin dalam kasus tersebut. Alasannya, karena sudah masuk ke teknis penyidikan. "Hasil penyidikan (peran) tidak kita ungkap dulu ke media. Teknis penyidikan tak kita omongkan (khawatir) jadi polemik," ujar Bibit yang didampingi Direktur Penyidikan KPK Yurod Saleh.
Meskipun keberadaan Nazaruddin kini di Singapura, KPK yakin proses penyidikan tidak akan terhambat. Menurutnya, tidak ada batas waktu tertentu seorang tersangka bisa ditangkap. Bibit mengklaim penetapan tersangka kali ini sudah sesuai dengan prosedur hukum, yakni telah ada dua alat bukti yang sah. "Red notice atau pencabutan paspor itu kita pertimbangkan."
Menurut Bibit, penetapan tersangka dilakukan sejak hari ini. Ia mengatakan, penjemputan Nazaruddin akan melibatkan aparat penegak hukum lain baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahkan KPK juga menyediakan tempat bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait keberadaan Nazaruddin.
Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. Dalam penangkapan, KPK juga mendapati tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar yang diduga sebagai suap.
Dari berkas pemeriksaan para tersangka tersebut, diduga ada fee 13 persen yang mengalir ke anggota dewan dari pembangunan wisma yang menelan uang negara mencapai Rp191 miliar. Fee tersebut diduga terkait persetujuan anggaran proyek yang disahkan oleh Komisi X DPR. Dari Singapura, Nazaruddin pun pernah 'nyanyi' bahwa sejumlah koleganya di DPR turut terlibat dalam kasus ini.
Mengenai dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam kasus ini, Bibit menyerahkan sepenuhnya dalam pengembangan kasus. Menurut dia, peran Andi tengah didalami penyidik KPK. "(Penetapan tersangka) Tergantung peran dan perbuatan yang dilakukannya terkait kasus ini," pungkasnya.
Wartawan telah berupaya menghubungi OC Kaligis selaku pengacara Nazaruddin, namun tidak membuahkan hasil. Dua nomor telepon seluler Kaligis yang dimiliki dalam keadaan tidak aktif dan sibuk. Sementara, seorang pengacara yang juga bekerja di kantor OC Kaligis, menolak berkomentar.