Pasalnya, keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis yang muncul dibeberapa media tersebut tanpa menunjukkan fakta hukum yang kuat.
Advokat nonaktif juga Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengaku sudah meminta Nazaruddin untuk memberikan bukti hukum keterlibatan Anas dalam kasus tersebut.
"Kita sudah sampaikan ke dia beberapa kali lewat telepon, mana buktinya. Ini ada fakta hukumnya tidak, sampai sekarang enggak ada," kata Ruhut saat berbincang dengan wartawan, Senin (4/7/2011).
Jika tidak berdasarkan fakta hukum yang kuat, lanjutnya, Nazaruddin dan OC Kaligis bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik karena ini merupakan pembunuhan karakter. Ruhut juga mengusulkan orang-orang yang disebut Nazaruddin ikut menikmati uang suap tersebut, segera melapor ke polisi.
"Yang merasa dicemarkan seharusnya segera melaporkan ke polisi, karena ini menyangkut nama baik. Selain itu akan memperkuat kerja polisi untuk mencari Nazar," pungkasnya.