Hal itu diungkapkan oleh Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) yang dikoordinatori oleh Haris Pertama dalam rilisnya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/7/11).
KAMERAD mengungkapkan bahwa KPU telah mengabaikan surat putusan dari MK dengan nomor surat: 80/PHPU.C-VII/2009 tertanggal 22 Juni 2009. Dalam amar surat tersebut diputuskan bahwa Dapil I Sumatera Selatan untuk PPP adalah 78.478 suara, sehingga perolehan suara Caleg tetap dan yang bertambah adalah perolehan suara partai.
Namun kemudian KAMERAD menambahkan, KPU ternyata mengabaikan putusan MK tersebut, dan tiba-tiba Panitera MK mengeluarkan surat kepada KPU No. 121/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 27 Agustus 2009, yang menyatakan bahwa tambahan perolehan suara sebesar 10.417 itu adalah perolehan suara bagi Caleg No. Urut 2 atas nama Ahmad Yani SH MH.
"ini sudah jelas sebuah pelanggaran hukum, karena harusnya suara untuk partai bukan untuk Caleg" Paparnya melalui rilis tersebut.
Sehingga KAMERAD menuntut kepada Panja Mafia Pemilu dan Badan Kehormatan DPR RI, yakni: "Penetapan Ahmad Yani dari Dapil I Sebagai anggota DPR PR Komisi III tidak sah, Panja Mafia Pemilu harus segera periksa Ahmad Yani terkait dugaan surat palsu MK dan jangan terjebak dalam kasus Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo saja, Meminta BK DPR RI untuk mencabut kursi haram dari Ahmad Yani.