"Putusan MA terhadap Prita merupakan kemunduran demokrasi. Putusan MA buta terhadap keadilan masyarakat," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana, saat dihubungi Cuplik.com, Jakarta, Minggu (10/7).
Menurut Hendra, keadilan masyarakat kecil sering dikalahkan di tingkat MA. "MA hanya melihat pasal pasal KUHP Kolonial secara letterlejk namun tidak mempertimbangan keadilan bagi masyarakat yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri," ungkap dia
Hendrayana mengharapkan MA dalam membuat putusan harusnya mempertimbang keadilan dan kemanfaatkan bagi masyarakat. "Untuk turut menjamin dan melindungan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat bagi masyarakat," tandas dia.
Pandangan yang senadapun dilontarkan Advokat senior serta salah saeorang Dewan Pembina YLBHI Adnan Buyung Nasution yang menyalahkan Kejaksaan Agung. "Yang paling saya sesalkan itu adalah Kejaksaan Agung karena perdatanya sudah bebas, kenapa pidananya masih bisa dilanjutkan kasasi?" gugat Buyung sesaat setelah jumpa pers penolakan RUU Intelejen di Jakarta.