"Kita tidak pernah, dalam laporan menyebutkan nama Dewi Limpo, tidak pernah menyebut nama Pak Arsyad (Arsyad Sanusi, eks-hakim MK). Munculnya nama itu kan karena DPR minta. Selama ini kan saya selalu mengatakan Andi Nurpati. Karena dia yang menggunakan surat palsu, dia yang menyembunyikan surat asli, seperti yang diterangkan orang KPU kemarin, kami sudah tahu," kata Mahfud, di Jakarta saat diwawancarai media semalam.
Menurut Mahfud, MK tidak akan gegabah menyebut nama Dewi Limpo. "Nama Hasan pun tidak. Pokoknya kuncinya di Andi Nurpati, sehingga dia bisa dilacak siapa yang merasa butuh, siapa yang disuruh," tutur dia.
Lebih jauh Mahfud menambahkan, nama-nama lain yang muncul itu adalah hasil dari proses politik di DPR lewat Panja Mafia Pemilu. "Itu bisa dilacak dari situ. Sehingga karena proses politik saja nama Dewi Limpo muncul. Kan sebelumnya saya tidak pernah menyebut nama itu," tandas dia.
Dalam hal ini Mahfud menilai, persoalan hukum kasus itu saat ini akan menjadi mudah dengan mengambil dan mengembangkan temuan dari Panja Mafia Pemilu di DPR."Tapi saya kira hukum menemukan bukti lebih mudah sekarang untuk mengambil dan mengembangkan apa yang ditemukan DPR," tandas dia.