Cuplik.Com - Jakarta: Pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Jaleswari Pramodhawardhani menilai Undang-Undang Penata Laksana Rumah Tangga yang diinginkan tenaga kerja Indonesia belum perlu. "Lebih baik segera memasukkan penata laksana sebagai pekerja dalam UU Ketenagakerjaan," ujarnya dalam diskusi di Hotel Acacia Jakarta, Selasa (3/3).
Menurut Jaleswari, status pembantu saat ini menyebabkan posisi hukumnya lemah. Namun pembuatan undang-undang tidak akan menguatkan secara langsung karena masalah ini sudah ada sejak delapan dekade lalu. Implikasi lain yang ditakutinya adalah nanti akan ada undang-undang lain yang berdasar pekerjaan mereka, seperti undang-undang pekerja minyak dan gas atau pekerja tambang.
Indonesia sendiri sudah memiliki 31 undang-undang, enam Peraturan Pemerintah dan 10 ratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO). Namun, kata Jaleswari, fakta di lapangan justru pengalaman pahit yang terdengar.
Eva Kusuma Sundari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan justru mendesak pembuatan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga. Ketika kunjungannya ke Arab Saudi dan Malaysia, ia ditanya mengenai jaminan tersebut di Indonesia.
Kedua negara tersebut justru menilai akibat perekrutan dalam negeri yang salah, maka jumlah tenaga kerja bermasalah di luar negeri meningkat. Ketika ia meminta jaminan perlindungan, justru permintaan undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga dari Indonesia yang mereka minta. Padahal Malaysia dan Saudi merupakan kedua negara dengan jumlah pekerja Indonesia bermasalah yang terbanyak.JAKARTA - Setelah diperiksa lebih dari 24 jam, anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal pukul 00.05 WIB akhirnya dipindahkan ke Rutan Cipinang. Tidak hanya Hadi, dua tersangka lainnya yaitu Hontjo Kurniawan, Darmawati Dareho juga digiring menuju hotel prodeo.
Abdul Hadi dan Hontjo dibawa bersamaan dengan menaiki mobil Kijang warna hitam dengan nomor polisi B 8593 WU. Sedangkan Darmawati, dibawa dengan mobil terpisah bernomor polisi nomor polisi B 8638 WU.
Sejumlah wartawan yang sejak siang menanti di depan pintu utama Gedung KPK pun tak ingin kehilangan momen. Dengan berdesak-desakan, para kuli tinta ini berusaha mengambil gambar dan mewawancarai ketiganya.
Namun Dharwamati Dareho yang mengenakan kaos bergaris dan sweater coklat mengabaikan pertanyaan wartawan dan langsung memasuki mobil yang telah terbuka pintunya. Sedangkan Abdul Hadi yang nampak letih hanya bisa melambaikan tangannya kepada wartawan.
Sementara itu kuasa hukum Abdul Hadi, Heni Parani mengatakan selama proses penyidikan kliennya hanya diajukan tiga pertanyaan. "Nanti dua hari ke depan akan ada pemeriksaan susulan," pungkasnya di gedung KPK.