Mensikapi keputusan tersebut Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, menyatakan akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun itu.
"Meski dihukum percobaan dan tidak dipenjara. Bu Prita tetap dinyatakan bersalah dan sebagai terpidana. Maka dari itu, kami akan tetap mengajukan PK," kata Slamet, saat dihubungi via telepon, Jakarta, Senin (11/7).
Slamet menyatakan tetap keberatan dengan status terpidana dan bersalah kliennya terhadap Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Pasalnya, putusan kasasi tersebut dapat dikatakan sebagai hal terbaik dari hal yang terburuk. "Artinya terburuk kasasinya jaksa diterima. Hal baiknya dihukum percobaan. Cuma, tetap saja putusannya buruk," jelas dia.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi MA. Apabila salinan sudah diterima, Slamet mengatakan akan segera mengajukan PK. Alasannya, dalam putusan kasasi perkara perdata, Prita Mulysari dimenangkan dalam menghadapi gugatan Rumah Sakit Omni Internasional yang merasa nama baiknya dicemarkan.
"Kami menyampaikan bahwa perkara perdata yang putusan kasasinya dijatuhkan oleh Harifin Tumpa, Hatta Ali dan Reghena Purba sudah dinyatakan. Apa yang dilakukan Prita bukan merupakan perbuatan melawan hukum," papar Slamet.
Saat ditanyakan tanggapannya kemungkinan putusan kasasi pidana kasus Prita dijadikan bukti baru RS Omni Internasional dalam PK perkara perdata. "Tidak kami tidak khawatir karena dalam kasus perdata PK ada jangka waktunya," jelas Slamet.
Dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) menghukum Prita Mulyasari selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Hukuman itu dijatuhkan terkait dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik Prita Mulyasari.
Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.