Jum'at, 10 Januari 2025

Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono Siapkan Upaya Hukum Luar Biasa

Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono Siapkan Upaya Hukum Luar Biasa

HUKUM
11 Juli 2011, 17:22 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Sikap yang jelas dari Pihak Prita Mulyasari menyatakan tetap kecewa dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut, terkait dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

Mensikapi keputusan tersebut Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, menyatakan akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun itu.

"Meski dihukum percobaan dan tidak dipenjara. Bu Prita tetap dinyatakan bersalah dan sebagai terpidana. Maka dari itu, kami akan tetap mengajukan PK," kata Slamet, saat dihubungi via telepon, Jakarta, Senin (11/7).

Slamet menyatakan tetap keberatan dengan status terpidana dan bersalah kliennya terhadap Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Pasalnya, putusan kasasi tersebut dapat dikatakan sebagai hal terbaik dari hal yang terburuk. "Artinya terburuk kasasinya jaksa diterima. Hal baiknya dihukum percobaan. Cuma, tetap saja putusannya buruk," jelas dia.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi MA. Apabila salinan sudah diterima, Slamet mengatakan akan segera mengajukan PK. Alasannya, dalam putusan kasasi perkara perdata, Prita Mulysari dimenangkan dalam menghadapi gugatan Rumah Sakit Omni Internasional yang merasa nama baiknya dicemarkan.

"Kami menyampaikan bahwa perkara perdata yang putusan kasasinya dijatuhkan oleh Harifin Tumpa, Hatta Ali dan Reghena Purba sudah dinyatakan. Apa yang dilakukan Prita bukan merupakan perbuatan melawan hukum," papar Slamet.

Saat ditanyakan tanggapannya kemungkinan putusan kasasi pidana kasus Prita dijadikan bukti baru RS Omni Internasional dalam PK perkara perdata. "Tidak kami tidak khawatir karena dalam kasus perdata PK ada jangka waktunya," jelas Slamet.

Dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) menghukum Prita Mulyasari selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Hukuman itu dijatuhkan terkait dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik Prita Mulyasari.

Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503