"Jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih," kata Lukman, kepada wartawan usai mengisi acara simposium internasional Mahkamah Konstitusi, di jakarta, senin (11/7).
Lebih jauh menurut Lukman, pengabulan kasasi hakim yang mengadilinya hanya berpatokan pada aturan hitam di atas putih. Sebab, dalam ranah perdata kasus prita sudah selesai tetapi kenapa kasus tersebut diangkat lagi ranah pidananya.
Saat ditanyakan oleh wartawan apakah polemik kasus Prita ini akan mencederai lagi perasaan publik, Lukman menilai, ini akan sangat mencederai perasaan publik. Sebab, publik mempunyai rasa keraifannya sendiri dalam melihat hal ini, jadi MA harus dapat menangkap kearifan itu.
Oleh karena itu, kata Lukman, PK ini harus betul-betul dicermati oleh MA sebagai upaya hukum terakhir Prita untuk memperoleh keadilan. "Jadi MA harus memperhatikan juga keadilan substantif," tandas politisi PPP itu.