Langkah teguran sudah dilakukan sebelum melaporkan ke polisi, Nurhadi mengaku MA sudah melayangkan somasi sejak dua pekan lalu. Namun tak direspon. Dia mengatakan telah mengantongi bukti pencemaran nama baik terhadap MA sebagaimana tertulis di berbagai media."Buktinya berupa media," imbuhnya.
Suparman dituding telah mencemarkan nama baik MA menyusul komentarnya di media massa tentang uang yang harus disediakan seseorang untuk menjadi hakim dan ketua pengadilan. ‘untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 juta. Untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta harus membayar Rp275 juta'
Lebih jauh Koordinator tim mengatakan. "Pernyataan ini sangat mendiskriditkan institusi MA, sebagai institusi penegak hukum di Indonesia," tegas Koordinator Tim Advokasi MA Peter Kurniawan.
Lebih jauh dia mengatakan Suparman dilaporkan dengan Pasal 207, 310, 311,317,318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, serta pengaduan yang tidak diproses secara prosedural tetapi langsung dikemukakan kepada publik. "Dugaan tersebut MA dalam hal ini mengambil upaya hukum yang diawali dengan melaporkan kepada kepolisian," pungkasnya.