JAKARTA, SELASA - Setelah menjalani pemeriksaan, AHD (Abdul Hadi Djamal), DHD (Darmawati Dahore) dan HK (Hontjo Kurniawan) ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan malam ini, DHD ditahan di Rutan Pondok Bambu sedangkan AHD dan HK ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Ketiganya telah menjadi tersangka dan rencananya ditahan malam ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (3/3) malam.
Sementara itu, menurut Johan, bagi tersangka yang memberi uang suap akan dikenakan pasal 5 dan 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Sedangkan yang menerima uang suap akan dikenai pasal 12 a dan b UU No 12 tahun 1999.