Siti Fadilah Supari menafsirkan bahwa RUU BPJS ini bertujuan memiskinkan rakyat dan mempertajam konflik antar buruh dengan pengusaha. RUU BPJS juga akan memunculkan konflik yang berbahaya, bila empat BUMN yang eksis dilebur menjadi satu karena menyangkut dana masyarakat sekitar Rp190 triliun.
"sejak awal (UU SJSN) menuai kontroversi. Dalam UU itu (RUU BPJS) ada tumpang tindih
akan merusak sistem jaminan sosial yang sudah dibangun (Empat BUMN)", terangnya dalam jumpa pers yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7),
Selain itu, Fadilah menilai bahwa RUU BPJS adalah "turunan" dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang keberadaannya atas sponsor pihak asing. Sehingga menurutnya lahirnya RUU BPJS merupakan kepanjangan dari UU SJSN dan bersifat diskriminatif.
"BPJS itu anak manisnya SJSN. jelas di pasal 17 yang mewajibkan semua orang membayar. SJSN sangat diskriminatif", ujar mantan Menteri Kesehatan tersebut.
Sementara itu dirinya meyakinkan, bahwa RUU BPJS sangat berbahaya jika samapi diketuk palu, karena, menurutnya pada saatnya nanti akan sangat menyengsarakan rakyat.
"saat RUU BPJS diketuk, maka akan terjadi penarikan iuran wajib tiap bulan dari tiap warga Indonesia, jika tidak mau bayar ada sanksinya. Pemberi kerja harus ada yang menariki dari pekerjanya, buruh harus dipotong oleh majikannya. ini jelas disponsori pihak asing", imbuhnya dengan lantang.