"Kesimpulan saya ada dua kalau melihat jawaban Johan Budi yang bilang sesuai prosedur. Apakah Johan Budi ada di situ saat kejadian? Atau apakah memang prosedurnya seperti itu yang dibenarkan?" ujar penasihat hukum Syarifudin, Hotma Sitompul, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).
Seperti diketahui, kemarin, Hotma membeberkan tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu penyidik KPK ketika menangkap dan menggeledah rumah Syarifudin, 1 Juni silam. Saat menggeledah rumah Syarifudin kala itu, penyidik KPK diduga telah melakukan pelecehan seksual saat menyingkap penutup tubuh istri Syarifudin, yang saat itu sedang tidak memakai pakaian dalam.
Statemen dengan nada menyindir, Hotma pun meminta KPK untuk memperdalam lagi pengetahuan mereka soal hukum dan segala aturannya.
Meski begitu, entah dengan alasan apa, Hotma yang kemarin berniat untuk melaporkan KPK, justru hari ini mengurungkan niatnya. "Sudah beres. Tidak akan melaporkan. Sudahlah, sudah banyak kasus yang merepotkan di negara ini," tuturnya.
Hakim Pengawas Kepailitan Syarifudin yang hari ini kembali menjalani pemeriksaan di depan penyidik, menilai KPK sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. "KPK sudah terlanjur rusak," ucapnya.