Kalau dinominalkan nilai 15 persen, komisi yang diminta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebesar Rp24,83 miliar. Sebelumnya Nazaruddin melalui Rosa meminta bagian sebesar 15 persen, namun akhirnya disepakati 13 persen.
Dalam acara peradilan di Pengadilan Tipikor yang agendanya pembacaan dakwaan "Terdakwa (Mohammad El Idris) mengadakan pertemuan beberapa kali di Plaza Senayan dengan Mindo Rosa Manullang untuk membicarakan success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan proyek. Nazaruddin melalui Rosa meminta sejumlah 15 persen dari nilai kontrak," kata Jaksa Agus Salam, Rabu (13/7/2011).
Sebelumnya terdakwa menawarkan komisi kepada Nazaruddin melalui Rosa sebesar 12 persen dari nilai kontrak. Namun, Nazaruddin menolak. Akhirnya disepakati oleh terdakwa Rosa, Nazaruddin mendapat fee 13 persen dari nilai kontrak.
Terdakwa setelah menerima uang muka proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan gedung serba guna Pemprov Sumsel, menyerahkan cek senilai Rp4,3 miliar kepada Nazruddin melalui staf bagian keuanganya, Yulianis dan Oktarina.
Atas perbuatannya tersebut, El Idris didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara Nazaruddin hingga kini masih belum jelas rimbanya.