Dedi mengungkapkan "Terlepas dari niat dan kepentingan politik dari pernyataan tersebut, kiranya kami masyarakat sipil menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sepatutnya dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang juga seorang Presiden RI," kata Dedi Ahmad dari Divisi Non-Litigasi LBH Pers, melalui rilisnya, Selasa (12/7).
Lebih jauh ia menguraikan bahwa, fungsi pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan sebagai wahana komunikasi massa, sebagai penyebar informasi, sebagai pembentuk opini, media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
Selain itu disebutkan juga dalam pasal 6 bahwa Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut; a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dia mengatakan di Negara yang demokratis, fungsi pers dapat berposisi sebagai "anjing penjaga" (watch dog) sehingga hak-hak rakyat terlindungi, agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan secara sewenang-wenang.
Makanya penting dan idealnya posisi pers dalam sebuah negara yang demokratis, sehingga kedudukannya disamakan sejajar dengan tiga pilar demokrasi yang lain yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Kami masyarakat sipil menegaskan bahwa dalam era reformasi peran pers sudah dapat menggambarkan warna politik, kepentingan yang ada di masyarakat," ujar Dedi.