Menurut Mahfudz, dirinya mendapat informasi ada lagi sekitar tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diputuskan harus bayar diyat (ganti rugi atau santunan) kepada Pemerintah Arab Saudi sebesar US$1,2 juta.
Karena itu, Komisi I DPR mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI mengalokasikan anggaran diyat tersebut. Karena diyat Darsem adalah keputusan ad hoc antara DPR dan Kementerian Luar Negeri akibat ketidakjelasan penyelesaian dari Kemenakertrans serta BNP2TKI.
"Mereka sebenarnya punya pos anggaran perlindungan TKI di luar negeri," kata Mahfudz. Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membenarkan Darsem sudah pulang. Ia berjanji kementeriannya akan terus membantu para TKI di Timur Tengah. "Sudah pulang, aman," kata Muhaimin.