Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan bahwa persoalan kebuntuan tersebut nantinya akan dibahas dalam pansus.
"Biarkan RUU ini masuk jadi draf, bertarungnya nanti di panitia khusus," katanya kepada wartawan setelah menghadiri Paripurna, Jakarta, Selasa (19/7).
Sementara itu dalam rapat paripurna, Badan Legislasi DPR memaparkan bahwa terkait angka ambang batas mengajukan dua opsi, yang nanti akan diajukan pada Panitia Khusus Revisi UU Pemilu. Opsi pertama adalah angka 2,5 sampai 5 persen dan 3 persen sebagai batasan perhitungan mendapatkan kursi di DPR dan DPRD.
"Angka 3 persen bukan hasil kesepakatan politik Badan Legislasi. Angka-angka itu adalah angka defintif ambang batas yang harus diputuskan. Undang-undang ini adalah prioritas, harus selesai pada dua kali masa sidang" kata Ketua Baleg DPR RI Ignatius Mulyono.
Sementara Fraksi yang mengajukan angka 2,5 persen adalah Fraksi Partai PAN, Gerindra, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Adapun PKS mengajukan 3 persen, Demokrat 4 persen, serta PDI Perjuangan dan Golkar mengajukan angka 5 persen.