Cuplik.Com - Jakarta - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro. ikut berperan serta merestui proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2009.
Hal tersebut terungkap ketika tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen Proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2009, Ridwan Sanjaya, menjelaskan pada saat itu menteri mengetahui proses pengadaan.
Ridwan menambahkan, pada saat pengadaan proyek, Purnomo sangat antusias lantaran proyek SHS bisa dirasakan oleh masyarakat kecil. Namun, lanjut Ridwan, setelah diketahui bermasalah, Purnomo yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan itu jadi pura-pura lupa.
"Proyek itu diketahui menteri, tapi kan sengaja dibentuk opini seakan proyek mubazir," kata Ridwan, seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/7)
Persoalan pengadaan itu saat ini tengah dipermasalah oleh KPK. Pasalnya, dari hasil penyidikan KPK menemukan dari pengadaan 70 ribu unit Solar Home System (SHS) pada 2009 diduga telah terjadi penggelembungan harga sebesar Rp526 miliar.
Lantaran, perkiraan harga SHS yang hanya sebesar Rp1 juta, digelembungkan hingga 100 persen atau menjadi 2 juta per unit. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 131 miliar.
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan Ridwan, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacob Purwono, serta pejabat pembuat komitmen Kosasih sebagai tersangka. Untuk Purnomo, KPK belum sekalipun memeriksa.