Hal tersebut keluar dari mulut Rosa "Memang ada, ada," ujar dia mantap, seusai menjalani persidangan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/7).
Meskipun begitu, Rosa enggan mendalami lebih jauh dalam proyek apa, Anas turut mencicipi uang haram. Dirinya juga tak mengungkap besaran uang yang mengalir ke Anas.
Sebelumnya diberitakan, Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU). Oleh jaksa penuntut umum, Rosa didakwa menyuap Sesmenpora Wafi Muharam secara bersama-sama dengan Muhammad El IDris, manager marketing PT Duta Graha Indah Tbk.
Terungka dalam pembacaan dakwaan "Bahwa ia terdakwa Mindo Rosalina Manulang baik bertindak sendiri-sendiri dengan Muhammad El Idris dan Dudung Purwadi, pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 sekira jam 18.30 WIB melakukan beberapa perbuatan sejenis yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi sesuatu yaitu berupa tiga lembar cek yang seluruhnya senilai Rp3.289.850.000 dan empat lembar cek senilai Rp 4.340.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wafid Muharam dan Muhammad Nazaruddin," ujar jaksa Agus Salim membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/7).
Atas perbuatannya itu, Rosa didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.