Jum'at, 10 Januari 2025

Anas Urbaningrum Terlibat Ujar Rosa

Anas Urbaningrum Terlibat Ujar Rosa

HUKUM
20 Juli 2011, 21:30 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Ramainya kasus yang melibatkan beberapa kader Partai Penguasa, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ikut menguatkan ocehan M Nazaruddin kalau tetesan uang proyek pembangunan Wisma Atlet juga masuk ke Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hal tersebut keluar dari mulut Rosa "Memang ada, ada," ujar dia ‎​​‎​​mantap, seusai menjalani persidangan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/7).

Meskipun begitu, Rosa enggan mendalami lebih jauh dalam proyek apa, Anas turut mencicipi uang haram. Dirinya juga tak mengungkap besaran uang yang mengalir ke Anas.

Sebelumnya diberitakan, Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU). Oleh jaksa penuntut umum, Rosa didakwa menyuap Sesmenpora Wafi Muharam secara bersama-sama dengan Muhammad El IDris, manager marketing PT Duta Graha Indah Tbk.

Terungka dalam pembacaan dakwaan "Bahwa ia terdakwa Mindo Rosalina Manulang baik bertindak sendiri-sendiri dengan Muhammad El Idris dan Dudung Purwadi, pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 sekira jam 18.30 WIB melakukan beberapa perbuatan sejenis yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi sesuatu yaitu berupa tiga lembar cek yang seluruhnya senilai Rp3.289.850.000 dan empat lembar cek senilai Rp 4.340.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wafid Muharam dan Muhammad Nazaruddin," ujar jaksa Agus Salim membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/7).

Atas perbuatannya itu, Rosa didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah