Rabu, 12 Februari 2025

RUU Penanganan Fakir Miskin Disahkan Menjadi UU

RUU Penanganan Fakir Miskin Disahkan Menjadi UU

HUKUM
22 Juli 2011, 17:14 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - RUU tentang Penanganan Fakir Miskin sah menjadi Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin (UU PFM), pengesahan itu diputuskan dalam rapat Paripurna DPR RI, kemarin, Kamis (21/7).

Pada waktu persidangan saat ini yang digelar dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR/Korpolkam, Priyo Budi Santoso mengesahkan RUU tentang Penanganan Fakir Miskin menjadi menjadi Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin, di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (21/7).

Pengesahan tersebut telah ditandatangani oleh seluruh fraksi yang ada di DPR dan Pimpinan Komisi VIII serta Pemerintah yang diwakilinya, yakni: Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelum disahkan terlebih dahulu masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya pada Rapat Kerja RUU Penanganan Fakir Miskin sebelum disahkan menjadi undang-undang di Sidang Paripurna.

RUU tersebut sebelumnya dibahas melalui Panja di Komisi VIII DPR RI, Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding dari Fraksi PKB dalam laporannya di Rapat Paripurna menjelaskan, ada tiga hal pokok yang krusial dan melalui perdebatan panjang antara Panja Komisi VIII DPR dengan Pemerintah.

"Perdebatan panjang terutama mengenai pengaturan tentang sistem pendataan, pembiayaan dan penguatan kelembagaan yang menangani fakir miskin", paparnya.

Karding juga menjelaskan bahwa untuk mengatasi tiga masalah krusial tersebut, panja melakukan studi uji publik ke Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur yang hasilnya menjadi bahan Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), jelasnya.

Berkaitan dengan sistem pendataan fakir miskin, Karding menjelaskan, telah disepakati bahwa prinsip dalam pendataan adalah jangan sampai ada fakir miskin yang tidak terdata atau tercatat, sehingga tidak tersentuh atau terlayani oleh Negara. Oleh karena itu sebelum dilakukan pendataan, menteri sosial harus menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin setelah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. "Kriteria fakir miskin tersebut menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendataan untuk melakukan pendataan," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, menteri sosial juga melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendataan. "Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali," kata Karding seraya menambahkan verifikasi dan validasi dilakukan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin.

Karding menambahkan, kesepakatan tentang pengaturan yang berkaitan dengan pembiayaan sebagai bentuk sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Menurutnya, rumusan substansi terkait dengan pendanaan juga mengatur tentang dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan yang digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan pendanaan fakir miskin yang bersumber dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat merupakan sumbangan masyarakat dilaporkan dan/atau dikelola oleh menteri sosial.

Lebih jauh Karding menjelaskan, kesepakatan tentang penguatan kelembagaan telah menyepakati bahwa kementerian sosial menjadi leading sector dalam penanganan fakir miskin. Beberapa hal yang merupakan bentuk penguatan kelembagaan selain diatur dalam Pasal 7, 8, 9, 10, juga diatur dalam Pasal 19 yang menyatakan bahwa penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh menteri secara terencana, terarah, terukur dan terpadu, tambahnya.

"Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh menteri dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan potensi diri, sandang, pangan, perumahan dan pelayanan sosial. Sedangkan pemenuhan kebutuhan selain tersebut diatas diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi menteri sosial," kata Karding.

Dia menambahkan, struktur RUU terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. "Nantinya dalam rangka melaksanakan Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan pembentukan tiga Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Menteri," jelasnya.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah