Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Panja RUU BPJS dari Fraksi PDIP Surya Chandra Surapaty, yang mengatakan bahwa Presiden dengan bahasa yang berbeda mengungkapkan keenganannya melakukan transformasi secara menyeluruh dan seketika.
"Presiden sama dengan Menteri, cuma bicara normatif saja. 'Kita harus hati-hati lah', 'jangan terburu-buru', 'takut merugikan negara lah' (Surya menirukan ucapan SBY). Presiden maunya berjalan alamiah saja", terangnya.
Padahal, jelas Surya, transformasi itu dilakukan secara hati-hati sesuai dengan ketentuan UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN Pasal 4 yang mengedepankan sembilan prinsip SJSN, yakni: Kegotong-royongan, Nirlaba, Keterbukaan, Kehati-hatian, Akuntabilitas (prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan), Portabilitas (prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal), Kepesertaan Bersifat Wajib, Dana Amanat, dan Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta.
"Transformasi itu merubah hukum, dari kepemilikan Persero ke Publik", jelasnya.
Sementara, keinginan pemerintah BPJS itu terpisah, dan empat BUMN (Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen) itu tidak mau diganggu gugat, sehingga menurut Surya ini yang menjadi masalah karena takut ada audit di empat BUMN itu.
"Harus diaudit itu yang mereka (pemerintah) takutkan. kita mau buka-bukaan saja, bicara teknis, di mana aset-aset empat BUMN itu?. PT Persero itu hanya cari untung sebesar-besarnya pakai dana buruh," tandasnya.