Hal itu disampaikan Menteri Sosial RI, Salim Segaf Al Jufri dalam Sidang Paripurna Dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPR/Korpolkam Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (21/7).
Menurutnya, Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin ini pada hakekatnya ditujukan untuk penanganan fakir miskin melalui pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, bantuan hukum dan pelayanan sosial.
Dia berharap mudah-mudahan dalam waktu singkat Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin ini sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden, dan selanjutnya pemerintah akan segera menyiapkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan penyusunannya oleh undang-undang ini, tambahnya.
"Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin merupakan landasan hukum bagi kita semua dalam rangka mengupayakan turunnya jumlah fakir miskin di Indonesia," jelasnya.