Karena atas pengakuan pencuri yang seperti itu, pemilik kebun akhirnya meneruskan perkara ke tingkat desa. dan pada akhirnya anggota pedesaan mengadakan sidang terhadap pencurian tersebut namun pelaku tetap saja mengelak tentang tuduhan tersebut.
Pemilik kebun merasa kesal dan emosi, akhirnya pemilik korban mengucapkan kata-kata "Ya sudah, jika anda tidak mengakui perbuatannya begini saja. jika anda benar mencuri pisang di kebunku maka janga waktu 3 hari kemudian anda akan kena musibah, begitupun sebaliknya." (21/07/2011), dan akhirnya pelaku menyetujui omongan si pemilik kebun tersebut. dengan kondisi sidang/musyawarah serasa tidak mungkin di lanjutkan, oleh karena itu sidang di berhentikan.
Ke esokan harinya, pelaku tersebut termakan omongan si pemilik kebun yakni pelaku mengalami musibah besar yaitu pelaku di panggil yang kuasa (meninggal dunia) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.