"SBY sangat tidak paham hukum, dan tidak didampingi oleh orang-orang ahli hukum yang jujur, sehingga dalam hal-hal seperti ini, SBY seperti presiden linglung," kata Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Indra Munaswar saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (23/7).
Transformasi alamiah itu membiarkan empat BUMN sampai benar-benar siap untuk melakukan peralihan menjadi BPJS yang waktunya tidak ditentukan, sehingga Indra juga menjelaskan bagaimana seharusnya mekanisme hukum itu dijalankan.
"Soal transformasi alamiah tidak dikenal dalam dunia legislasi dan dunia hukum. Dalam pembentukan UU, semua ketentuan yang diatur di dalamnya harus pasti dan terukur. Memangnya SBY sedang menanti proses terjadinya Kupu-kupu yang melalui proses metamorfosis?," Jelasnya.
Sementara itu Indra juga mempertanyakan soal pendidikan SBY yang dianggap tidak cerdas membaca kondisi, padahal Gelar Doktornya sudah diraihnya dari ITB menjelang pemilu 2009 lalu.
"Kasihan itu presiden, berpendidikan tinggi tapi tidak cerdas, jadi dengan mudah diplintir-plintir oleh para baturnya (wapres dan para menteri),".
Jika saja, lanjut Indra, apabila UU SJSN dijalankan sejak terbitnya Putusan MK nomor 007/PUU-III/2005 pada 30 Agustus 2005 lalu yang memutus dibatalkannya keberadaan empat BUMN (Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri), maka seharusnya transformasi itu sudah terjadi paling lambat 19 Okt 2009 lalu.
"Tapi karena Presiden dan DPR tidak mengindahkan UU SJSN, maka sampai berlarut-larut hingga sekarang ini. Rakyat terus dibiarkan mati tanpa terlebih dahulu mendapatkan jaminan sosial, utamanya Jaminan Kesehatan seumur hidup," tandasnya.