Lebih jauh ia mengatakan, "Sebelumnya saya sudah bicara dengan pak Rizal Ramli, saat ini masih penyelesaian draft. Mungkin 2-3 hari ini selesai dan akan dikoordinir pak Rizal. Kalau selesai mungkin Selasa atau Rabu akan dimasukkan ke MK," kata Mochtar, di Rumah Perubahan, Komplek Pertokoan Duta Merlin Blok C-17, Jakarta, Selasa (26/7/2011).
Sementara daftar kader PD yang memiliki masalah hukum, menurut Mochtar, bisa digunakan dari pernyataan Nazaruddin dan keterangan Mindo Rosalina Manulang bahkan hasil wawancara Nazaruddin dengan Iwan Piliang yang menyebut adanya aliran dana yang masuk ke Demokrat merupakan alasan sangat kuat untuk mengajukan DPP Demokrat ke MK untuk dibekukan.
"Sudah sangat kuat bukti-bukti untuk mengajukan gugatan pembekuan DPP partai Demokrat. Parpol terbukti menerima uang menggunakan fraksinya di DPR," ujar dia, seraya mempersilakan siapa pun yang ingin turut menandatangani gugatan ini.
Pasalnya, niat pengajuan gugatan ini juga berkaca kepada pembuktian yang pernah dilakukan oleh MK ketika pimpinan KPK Bibit Samad Rianto. "Yang digunakan Bibit adalah rekaman-rekaman dari Anggoro," papar Mochtar, dengan merujuk kepada UU Parpol Pasal 40 dan 41 untuk menggugat pembekuan DPP Demokrat.