Pasalnya, "Karena ini untuk kepastian hukum kami meminta Pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan karena sudah dinyatakan lengkap," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Lebih jauh, Boyamin menilai Kejaksaan seolah ingin memeti-eskan kasus yang menjerat mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo itu.
"Saya menantang Yusril untuk mengajukan gugatan intervensi. Kami yakin dasar hukum untuk membawa kasus ini ke pengadilan sudah terpenuhi," ujarnya.
Ketua MAKI tersebut menambahkan, Kejaksaan Agung tidak boleh terpengaruh oleh ancaman tersangka dalam kasus ini."Saya dengar kan ada ancaman untuk membuka borok Presiden kalau kasus ini dilanjutkan. Itu tidak boleh didengarkan Kejaksaan Agung. Penyidik dan penuntut harus berbicara hukum bukan politik," ujarnya.
Seperti yang sudah diketahui, bahwa Yusril dan Hartono sejak Juni 2010 resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 19 Januari Kejaksaan Agung menyatakan berkas keduanya lengkap. Namun hingga kini perkara yang merugikan negara Rp420 miliar itu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.