Jum'at, 10 Januari 2025

IHCS Meminta MK menafsirkan Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

IHCS Meminta MK menafsirkan Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

HUKUM
28 Juli 2011, 14:12 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - "pengusaha seringkali tidak membayar upah proses PHK kepada pekerjanya atau tidak melaksanakan kewajiban ketika putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/7).

Lebih jauh, Mualimin mengatakan jika dalam pelaksanaan Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjan terjadi penyimpangan dimana pengusaha tidak menjalankan kewajibannya, seharusnya bagi pihak yang dirugikan dapat mengadukan kepada pejabat PPNS Pengawasan Ketenagakerjaan.

Ia menilai pengujian ini sebenarnya bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi norma di lapangan. "Lantaran memang pengusaha sering tidak melaksanakan kewajibannya, maka pengujian undang-undang ini menyangkut tataran implementasi," kata Mualimin.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Janses E Sihaloho sependapat dengan pemerintah yang menyatakan bahwa upah proses PHK dibayar hingga putusan PHI berkuatan hukum tetap. "Kita sepakat dengan pemerintah jika upah proses PHK dibayar sampai putusan PHI berkekuatan hukum tetap," kata pengacara publik dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) itu. "Karena itu kita minta MK menafsirkan Pasal 155 ayat (2) itu."

Dinamika didalam sidang pleno yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Janses juga menyatakan akan mengajukan tiga orang ahli untuk memperkuat dalil permohonan. "Kita akan ajukan tiga orang ahli dalam persidangan berikutnya, nanti kita akan serahkan curriculum vitae-nya," kata Janses.

Seperti diketahui, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Ugan Gandar, Rommel Antonius Ginting selaku korban PHK menguji Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah proses PHK. Pasal itu menyatakan selama putusan PHI belum ditetapkan, khusus perselisihan PHK dan hak, baik pengusaha dan pekerjanya tetap melaksanakan hak dan kewajibannya.

Aturan itu dalam praktiknya dinilai multitafsir. Sebab, ada yang berpendapat upah proses PHK dibayar hanya enam bulan gaji, ada juga yang menafsirkan upah proses dibayar hanya sampai keluarnya putusan PHI, dan upah proses dibayar hingga keluarnya putusan kasasi/PK di MA.

Menurut Pemohon, tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, khususnya terhadap frasa "belum ditetapkan", berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja. Terlebih, pemohon I yang anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina.

Karena itu, pemohon meminta tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945. Dalam arti, Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan konstitusional dengan Pasal 28D (1), (2) UUD 1945 sepanjang frasa "belum ditetapkan" ditafsirkan sampai putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah