"Panwas Indramayu setelah berkoordinasi dengan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah menetapkan pengondisian PNS oleh Yance sebagai pelanggaran administratif," ujar Ketua Paswas Jawa Barat Mahi S Hikmat.
Menurut Mahi, panwas hanya menjerat Yance dengan Pasal 85 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemilu, bahwa Yance terbukti menggelar kampanye tidak dalam posisi cuti dari jabatannya sebagai bupati. "Sanksinya tinggal menunggu keputusan KPUD Indramayu," katanya.
Meski begitu, lanjut Mahi, dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan PKS ini juga akan kembali dikaji oleh Panwas Jawa Barat. "Kami akan mencoba menjerat dengan pasal pidana pemilu," katanya.
Pasal-pasal yang akan digunakan, kata Mahi, adalah Pasal 84 UU Nomor 10 Tahun 2008, dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009, tentang penggunaan fasilitas negara.
"Selain itu bisa dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 10 tentang pelibatan kepala desa dan camat untuk diarahkan ke partai politik tertentu. Atau Pasal 102 tentang Bupati sebagai kepala pemerintah yang tidak boleh berposisi sebagai pemimpin partai," pungkasnya.