"maka jelas bahwa Pemerintah sdg menjalankan pemerintahan yang tidak bersih, dan sengaja mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat," ujar salah satu Dewan Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Indra Munaswar, Sabtu (13/8).
Hal itu disebabkan atas adanya upaya pemerintah melakukan sosialisasi RUU BPJS yang tidak berdasar, seharusnya sosialisasi dilakukan secara serempak oleh berbagai steakholders yang bersangkutan.
Namun lanjutnya, pemerintah mencoba mempertahankan keempat BUMN itu tidak mau menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, padahal badan itu telah ditunggu keberadaannya olej UU SJSN.
"segala tujuan Pemerintah mempertahankan ke-4 BUMN tidak menjadi BPJS, padahal itu cara melawan UU SJSN yang telah berlaku," tuturnya.
Ia pun menjelaskan kembali, soal pemerintah telah melanggar UU SJSN dan Putusan MK No 007/2005, lalu diperkuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 278 tanggal 13 Juli 2011, yg menyatakan Presiden RI, Ketua DPR RI, Wakil Presiden RI dan 8 Menteri terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (citizen law suit).
"karenanya pemerintah harus segera melaksanakan UU SJSN dengan segera mengundangkan UU BPJS, membentuk PP dan Perpres yg diperintahkan UU SJSN, melakukan penyesuaian BPJS yang ada dengan UU SJSN," jelasnya.