"Penggunaan HMP oleh DPR tidak terhindarkan jika hasil audit forensik BPK mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century," Ujar Anggita Panwas Century Bambang Soesatyo, Minggu (21/8).
Tim DPR untuk Pengawasan Penuntasan Proses Hukum Skandal Bank Century, pekan lalu, sudah mendapat gambaran sekilas tentang hasil audit forensik itu. "Kendati proses audit baru berjalan sekitar 35 persen, hasilnya sudah bisa mengonfirmasi dugaan penyimpangan dalam keterkaitan aliran dana bailout itu," jelasnya.
Untuk itu, Bambang menilai bahwa makin jelas tergambar adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu, yakni Boediono (sekarang Wapres), dan oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati
"Boediono dan Sri Mulyani otomatis harus memberi pertanggungjawaban mereka, baik melalui proses hukum maupun proses politik. Landasan untuk melakukan proses hukum terhadap keduanya sudah direkomenasikan oleh Keputusan Sidang Paripurna DPR," terangnya.
Namun Bambang memperingatkan jika sampai proses hukum terus tersendat-sendat seperti sekarang ini, konfirmasi dari audit forensik BPK bisa saja memaksa DPR untuk menggunakan HMP.
Meskipun, lanjutnya, proses HMP memang panjang dan konsekuensi logisnya akan sangat merepotkan pemerintah, namun, pihaknya akan berusaha keras untuk menggalang dukungan demi tuntasnya kasus tersebut dan menegakkan kebenaran dan keadilan.
"Tim Pengawas dari DPR untuk proses hukum skandal Bank Century tidak takut untuk menggalang dukungan demi tercapainya kuorum penggunaan HMP," tandasnya.