"Posisi nazar masih di DPR. Ada proses administrasi yang harus diselesaikan (untuk memecat Nazar). Dia masih menerima gaji penuh," ujar Wakil Ketua Badan kehormatan (BK)DPR Nudirman Munir di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (22/8).
Selalu punya alasan mengapa demikian, beberapa pekan yang lalu menurut Nudirman, masih dalam kondisi reses di DPR, sehingga proses itu belum bisa terlaksana. "Kita kan baru saja masa reses di DPR. Saat ini nanti akan dislesaikan, mungkin beberapa hari ke depan," katanya.
Selain itu, Nudirman Munir mengungkapkan bahwa meskipun Nazaruddin rencananya akan diberhentikan dari anggota dewan, namun menurutnya harus mengikuti mekanisme yang ada.
"Minta kesabaran karena ada mekanisme, DPR juga punya mekanisme, BK juga punya, begitupun Demokrat," terangnya.
Nazaruddin akan berhenti menerima gaji setelah ada tanda tangan dari presiden SBY yang berbentuk Keputusan Presiden (Kepres). "Sebelum ada kepres yang keluar, maka dia masih anggota dewan. Beberapa hari ke depan akan segera di tanda tangani oleh presiden," tandasnya.