"Karena tugas tersebut tidak mungkin hanya diberikan pada anggota MPR, mengingat anggota MPR sudah punya tugas pokok pada bidang lain. Apalagi anggota DPR yang juga merangkap sebagai anggota MPR," Anggota Komisi X DPR RI Ibrahim Sakty Batubara, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8).
Usulan pembentukan lembaga tersebut tidak sama dengan BP7 (Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang pernah dibentuk. Sebab menurut Ibrahim Anggota MPR/DPR sudah mempunyai tugas pokok, yakni dalam bidang legislasi, pengawasan dan anggaran, sehingga tidak tumpang tindih.
"Dalam pelaksanaannya tidak boleh mengulang kesalahan di masa lalu, dimana BP7 jadi semacam Lembaga indoktrinasi Pancasila. Metode sosialisasi harus lebih pada dialogis, bukan indoktronis," tegasnya.
Adapun bagaimana bentuk dan status dari lembaga tersebut, juga bagaimana kinerja dan fungsinya, menurutnya masih harus dibahas dan disepakati bersama, namun yang pasti di bawah presiden.
"Lembaga itu tentu berada dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada presiden," tandasnya.