"Soal Panja perlu atau tidak nanti kita pelajari urgensi dan manfaatnya. Kita juga tidak mau asal buat panja tapi tidak jelas arah, atau disisi lain membiarkan begitu saja masalah di program E KTP tanpa pengawasan, apalagi biayanya sangat besar," ujar Anggota Komisi II Gede Pasek Suardika, Sabtu (27/8).
Menurutnya, pada dasarnya permasalahan ini seharusnya menjadi tanggungjawab penegak hukum dalam mengawasi pelaksanaan program E-KTP tersebut, apabila ditemui penyelewengan dan kejanggalan dalam penerapannya.
"Prinsipnya kita mengutamakan program harus jalan sesuai rencana. Sementara soal dugaan ada masalah prosedur, dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kita dorong agar aparat penegak hukum yang bergerak," tambah.
Namun, meskipun begitu menurut Dia DPR tetap akan mengawal agar program itu segera berajalan maksimal karena sangat dibutuhkan uatak berbagai kebutuhan yang terkait dengan kependudukan.
Untuk itu, pembentukan Panja atau semacamnya, bagi dia belum bisa diputuskan, harus melihat sejauh mana urgensinya.
"Belum bisa diputuskan soal itu krn masalah yang muncul masih bisa dikomunikasikan lewat mekanisme raker RDP ataupun RDPU. Kalau urusan tender itu dinilai melanggar biar penegak hukum memprosesnya," tambahnya