Hal itu menurut Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Indra Munaswar mengungkapkan bahwa pemerintah terbukti sama sekali tidak memaparkan Konsep Transformasi dari ke-4 BUMN ke dalam BPJS-2 (Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) yang telah disepakati dalam Raker 19 Agustus 2011.
"Pemerintah hanya memaparkan konsep transformasi PT ASKES ke dalam BPJS-1 sampai dengan tahun 2014. Dalam paparan itu, yang ditransformasi hanya program Jaminan Kesehatan (JamKes) tanpa menyinggung sama kesekali Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Padahal, BPJS-1 yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah adalah menyelenggarakan JamKes, JKK dan JK," terangnya, Jum'at (9/9/11).
Dalam konsep Pemerintah itu, menurut Indra, transformasi JPK Jamsostek, Layanan Kesehatan TNI dan POLRI dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat kemudian. Padahal semestinya seluruh program termasuk program Jamkesmas harus ditransformasi ke dalam BPJS dengan UU BPJS bukan dengan PP.
"Dari apa yang dipaparkan Pemerintah ini, dan dengan tidak memaparkan konsep transformasi ke-4 BUMN yang menyelenggarakan program JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun sebagaimana telah disepakati pada 19 Agustus 2011, nampak jelas Pemerintah masih terus memainkan jurus 'Buying Time' (mengulur-ulur waktu)," tandasnya.