"Kemenangan Hesham dan Rafat itu mengkonfirmasi ada pihak yang menggelapkan dana bailout itu," ujar Anggota Panwas Century Bambang Soesatyo, Sabtu (10/9/11).
Keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu menurut Bambang akan mewajibkan pemerintah RI membayar Rp4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya.
"Dengan begitu, Bailout Bank Century akan membengkak jadi Rp 10,7 trilyun," tambah politisi dari partai Golkar itu.
Selain itu Dia menjelaskan kemenangan Hesham dan Rafat itu secara tidak langsung memaksa penegak hukum Indonesia mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century, dan membuka lagi penyelidikan tentang aliran dana bailout itu.
"Kalau kedua pemilik Century itu merasa dirugikan dengan bailout, berarti dari sisi Hesham dan Rafat, bailout itu dipaksakan. Penegak hukum perlu mempelajari motif dari bailout Century yang dipaksakan itu," terangnya.
Sehingga, lanjutnya, dengan begitu timbul pertanyaan, "dialirkan kemana saja dana bailout Rp 6,7 trilyun yang sudah dicairkan sebelumnya," katanya.
Seperti diketahui, sekali pun hukum Indonesia sudah menetapkan keduanya sebagai terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham dan Rafat tetap mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase internasional 12 Mei 2011.
Gugatan itu berlandaskan pada pertimbangan bahwa dalam konteks investasi, Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan 'menyimpang' dan tidak lazim pemerintah RI dalam mem-bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Hingga mereka kehilangan Bank Century.