"Jika rekayasa menstagnasikan proses hukum skandal ini berlanjut, potret sistem hukum kita tampak sangat berantakan. Kerugian terbesarnya adalah menguatnya kesan ketidakpastian hukum di negara ini," ungkap Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, Senin (12/9).
Publik paham, lanjutnya, bahwa stagnansi proses hukum skandal Bank Century adalah hasil rekayasa. Jawaban penegak hukum tentang tidak adanya bukti tindak pidana korupsi dalam skandal itu merupakan wujud nyata dari rekayasa untuk terjadinya proses hukum yang stagnan atau diam di tempat.
"Karena itu, saya mendesak agar rekayasa itu dihentikan. Lakukan proses hukum yang proporsional, mengacu pada rekomendasi dan keputusan sidang paripurna DPR," tegasnya.
Selain itu Dia menjelaskan bahwa dalam keputusan atau Vonis Arbitrasi internasional atas gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, pasti kelak bakal menyajikan data dan info baru yg memperkuat kesan kejanggalan bailout itu.
"Saya pastikan bahwa rekayasa itu akan sia-sia karena data dan informasi baru mengenai skandal ini akan terus mengalir ke ruang publik," katanya.
Faktor berikutnya, menurut Bambang, yang juga sangat signifikan pengaruhnya adalah hasil audit forensik oleh BPK. Meski baru berjalan sekitar 35 persen, hasil audit itu juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.
Sementara faktor lain seperti kasus Muhammad Misbakhun yang mengaku bahwa selama menjalani masa hukumannya di penjara, dia beberapa kali bertemu dan berdikusi dengan Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century. "Robert Tantular memberi Misbakhun beberapa data dan informasi baru yang belum terungkap selama ini," jelasnya.
"Semua perkembangan ini menjadi bukti bahwa akan selalu ada momentum untuk menyegarkan ingatan publik terhadap keengganan penegak hukum menuntaskan kasus ini," imbuhnya.