"kita akan melakukan seleksi terhadap 18 nama, komisi III akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung untuk menanyakan tentang kebutuhan yang dibutuhkan MA, itu hakim apa saja yang menjadi prioritas MA," ujar Anggota Kimisi III Saan Mustofa di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/9/11).
Dalam seleksi itu DPR akam memilih enam calon Hakim Agung dari 18 nama yang diajukan KY, sehingga konsultasi itu menurut Dia sangat penting untuk menentukan Hakim Agung yang punya profesionalime dan kredibilitas.
"Tentu hasil konsultasi dengan MA akan dijadikan bahan pertimbangan bagi komisi III dalam memilih Hakim Agung, dari specialis apa, misalnya pidana, agama, militer, atau apa sesuai dengan kebutuhan di MA, jika yang dibutuhkan pidana misalnya, maka itu akan diprioritaskan," terangnya.
Berdasarkan UU tentang MA, kebutuhan Hakim Agung maksimal 60 orang, sedangkan saat ini baru 50 orang, jadi MA masih membutuhkan 10 orang hakim agung. Namun karena yang diajukan oleh KY adalah 18 orang yang seharusnya secara teori, KY harus mengajukan 10 kali tiga, yakni 30 orang.
Sehingga Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk memilih enam orang dari 18 nama tersebut. "sudah pasti yang dipilih enam orang. Dari kebutuhan MA memang kurang, tapi kita secepatnya akan minta Komisi Yudisial mengirim nama untuk kita lakukan fit and proper test lagi,"
Soal ada tambahan lagi atau tidak dari 18 nama itu, menurut Saan tergantung pada tahap berikutnya dari KY seperti apa. "Tapi yang jelas yang 18 nama ini akan kita lakukan fit and proper test dan akan kita pilih (enam orang)," tandasnya.