Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Saan Mustofa hmengungkapkan bahwa fraksinya tetap akan menerima delapan capim dari Pansel. Komisi III hanya perlu memilih empat calon tanpa perlu mengikutsertakan Busyro sebagai capim, karena Busyro akan berkahir pada 2014, hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Busyro akan memimpin sesuai keputusan MK (hingga 2014), jadi tidak usah dimasukkan ke Capim. Nanti ketika habis masa jabatan di 2015, kita pilih lima kembali," ujar Saan di Gedung DPR RI, Senin (12/9/11).
Padahal menurut Nudirman Mudir, fraksi dari partai Golkar mengatakan bahwa sesuai undang-undang pasal 29 dan 34 dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Capim harus 10 orang dan memilih 5 orang.
"Menurut UU 30/2002. Kalau kita menetapkan empat maka kita bertentangan dengan UU itu. Kita minta ditambah dua orang lagi. Jangan kita melanggar uu
Pasal 29 dan pasal 34," terang Nudirman.
Senada dengan Itu Aziz Syamsudin memaparkan bahwa jika hanya memilih empat calon, maka akan terjadi masalah baru ketika masa jabatan Busyro habis di tahun 2014 . Sedangkan jabatan empat pimpinan lainnya baru habis di 2015.
"Bagaimana nanti pergantiannya (Busyro)? Mau bikin proses pemilihan yang memakan biaya tinggi lagi?" kata Aziz.
Sehingga Aziz tetap menginginkan Busyro Muqoddas harus dimasukkan sebagai capim. Dengan demikian, Pansel harus memasukkan satu capim lagi ke DPR. "Sesuai UU, harus 10 calon. Sembilan nama ditambah satu pak Busyro, (pansel pilih satu lagi untuk melengkapi 10 nama)" jelasnya.