Sehingga pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) disinyalir ada dugaan 'kursi haram' yang berawal dari laporan Usman M Tokan yang mengaku memiliki suara terbanyak dari PPP Dapil I Sumsel.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan bahwa mulanya terpilihnya Ahmad Yani itu atas permohonan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Namun dalam perhitungan suara terjadi kejanggalan sehingga KPU mengirimkan surat ke MK.
"Ternyata memang gugatan dari partai itu, memang namanya Ahmad Yani dan itu sah", ujarnya saat memberi keterangan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (13/9).
Sebelumnya KPU sudah memberi keputusan dari hasil penghitungan suara di Dapil I Sumsel dengan surat: Nomor/kpts/KPU/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang daftar terpilih anggota DPR nama Usman M. Tokan terpilih sebagai anggota DPR.
Sedangkan dari gugatan PPP tersebut, MK menetapkan perolehan suara PPP adalah 81.012 suara dengan calon terpilih Ahmad Yani. Sehingga MK mengabulkan sebagian suara PPP 78.478 suara dari suara asli 68.061 suara, jadi ada penambahan suara sebesar 10.417 yang dituangkan dalam putusan MK.
Sehingga menurutnya terjadi kejanggalan, dan untuk itu KPU mengirim surat ke MK.
"Kalau amar putusan ga jelas harus ditanya, pada tanggal 26 Agustus 2009, KPU mengirim surat kepada MK memohon penjelasan. Jika ada penambahan suara untuk PPP berarti ada pengurangan suara dari partai lain. Terus MK menjawab surat KPU, jawabannya justru tentang jumlah suara untuk Ahmad Yani," katanya.
Oleh karenanya Panja Mafia Pemilu mempertanyakan soal dari mana datangnya suara tambahan tersebut. Namun sayangnya, KPU tidak menbawa bukti-bukti keputusan MK tersebut, sehingga KPU akan dipanggil lagi dalam beberapa kali untuk menyertakan bukti-bukti itu.