Namun, Pemprov Jatim menolak disalahkan atas kejadian tersebut. Karena menurut Gubernur Jatim Soekarwo, tidak ada kewajiban pemerintah untuk memberi penerangan di jalan arteri.
“Jalan arteri tidak harus ada penerangannya,” ujar Soekarwo.
Dia menambahkan, jalur by pass di Puri Indah sebenarnya juga sudah dilengkapi marka jalan. Namun, marka jalan tersebut terhapus karena pengaspalan ulang jelang mudik Idul Fitri kemarin.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto, AKBP Prasetijo Utomo mengatakan, selain karena kesalahan manusia, insfrastruktur jalan diduga juga menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
“Selain insfrastruktur, kecepatan kedua mobil juga menjadi penyebab utama kecelakaan. Diduga kedua mobil berjalan dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam karena mobil travel Elf sempat terseret 50 meter dari lokasi kejadian,'' kata Prasetijo Utomo yang pernah menjabat sebagai Kapolres Surabaya Utara.