Rabu, 12 Februari 2025

Pasal Keterlambatan Pembayaran Upah Diujikan ke MK

Pasal Keterlambatan Pembayaran Upah Diujikan ke MK

HUKUM
15 September 2011, 19:34 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Lantaran tidak puas dengan gugatan PHK yang ditolak pengadilan, Andriyani mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Norma yang diuji adalah Pasal 169 ayat (1) huruf c UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan bahwa "Pasal itu merugikan hak konstitusional pemohon sebagai buruh karena tidak ada penafsiran khusus atas pasal itu jika buruh mengajukan PHK atas keterlambatan pembayaran upah," kata Andriyani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Kamis (15/9).

Dalam Pasal 169 ayat (1) huruf f menyebutkan pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan..... (c) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Andriyani adalah karyawan swasta yang pernah bekerja di PT Megahbuana Citramasindo (PJTKI) sejak 2 Januari 1998 sebagai staf pengadaan tenaga kerja. Namun, sejak bulan Juni 2009 hingga November 2010 pembayaran upahnya sering mengalami keterlambatan. Pada Desember 2010, Andriyani membawa persoalan ini di Sudinakertrans Jakarta Utara.

Pasalnya, sejak diadukan ke Sudinakertrans, PT Megahbuana membayar upahnya tepat pada waktunya. Tetapi, Andriyani tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Lewat putusan No 61/PHI.G/2011/PN Jakpus tertanggal 13 Juni 2011 gugatannya ditolak dengan dalih upah sudah dibayar tepat pada waktunya.

Lebih jauh Andriyani menuturkan sejak pengusaha membayar upah, sehingga hak mengajukan PHK menjadi hilang. Menurutnya, pembayaran upah tidak tepat waktu mengakibatkan hubungan kerja menjadi tidak harmonis. "Sejak Juni 2009, saya tidak diberi pekerjaan," akunya.

Ia menilai pelaksanaan pasal itu dapat terjadi bukan hanya faktor ketidaksengajaan, seperti faktor kesulitan keuangan, melainkan dapat disalahgunakan (sengaja) pengusaha agar pekerja/buruhnya mengundurkan diri karena tidak mampu bertahan diberikan upah yang tidak tepat waktu.

"Menyatakan Pasal 169 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa ‘tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih' haruslah dimaknai meskipun pengusaha membayar upah telah tepat waktu," tuntutnya. "Pasal itu tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang akan mengajukan PHK jika dalam prosesnya upah dibayar tepat waktu."

Menanggapi permohonan gugatan tersebut, Hamdan Zoelva mengaku bingung terhadap petitum (tuntutan permohonan, red). "Apa maksud petitum Saudara terhadap frasa ‘tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih' menjadi tidak berlaku karena harus dimaknai meskipun pengusaha membayar upah telah tepat waktu? Atau pasal itu tetap, tetapi ditambahkan norma bahwa meski setelah itu pengusaha membayar tepat waktu."

Hamdan juga menyarankan agar petitum permohonan saudara harus diperbaiki dengan menyatakan Pasal 169 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa..., menyatakan pasal itu sepanjang frasa... tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Saudara bisa lihat contoh-contoh permohonan di MK," sarannya.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah