"Kami Menolak Kucing Dalam Karung. Rakyat tidak boleh lagi melakukan kesalahan dalam memilih pimpinan KPK," ujar anggota Komisi III Bambang Soesatyo, di Gedung DPR RI, Kamis (15/9/11).
Hal itu menurutnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU, komisi III menolak intervensi dan rekayasa proses pemilihan calon pimpinan KPK oleh pihak mana pun, termasuk penguasa dalam kemasan apapun. Termasuk kemasan ranking.
"Bukan tidak mungkin proses seleksi calon pimpinan KPK sekarang ini sekadar formalitas, karena formula kepemimpinan baru di KPK sesungguhnya sudah di plot. Bentuknya, yaitu itu tadi dengan kemasan ranking," tegasnya.
Jadi, lanjut Bambang, penolakan ranking itu merupakan strategi menolak menerima kucing dalam karung. Sehingga kesalahan yang sama dalam memilih pimpinan KPK tidak terulang kembali seperti yang terjadi pada Busyro Muqoddas.
"KPK tidak boleh digadaikan demi nafsu kekuasaan atau jabatan. KPK sedang berstatus tergadai, sehingga sekarang ini muncul begitu banyak 'akrobat hukum' dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Selain itu, KPK saat ini yang sering melakukan strategi pengalihan kasus-kasus besar dengan menangani hanya kasus kecil saja, menurut Bambang jangan sampai terjadi seperti itu.
"Kasus besar diambangkan karena terkait jantung kekuasaan. Kasus kecil di blow up dan dibongkar habis agar dapat menutup-nutupi kasus sebelumnya," tandasnya.