"Akhirnya disetujui RUU tentang Penyelenggara Pemilu untuk masa sidang sekarang. Saya senang sekali hal itu sudah diputuskan, karena sudah berapa lama diperdebatkan," ujar Wakil ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Jum'at (16/9/11).
Hal yang diperdebatkan menurut Priyo, yakni tentang salah satu persyaratan status orang yang akan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Substansi yang menjadi perdebatan akhirnya disetujui. Yakni, siapa saja yang menjadi anggota KPU, maka harus mengundurkan diri dari partai politik sejak dia mendaftarkan diri," terangnya.
Untuk itu Dia berharap kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat Paraipurna pada Oktober 2011 untuk diputuskan menjadi Undang-Undang. "Nanti mudah-mudahan pada Rapat Paripurna nanti akan disahkan menjadi Undang-Undang," imbuhnya.
Meskipun begitu, Priyo mengingatkan bahwa meski KPU bersifat independen, namun tetap harus ada pengawasan agar tidak ada upaya intervensi terhadap pengaruh Partai Politik (Parpol), karena bagi Dia, bisa saja Perpol mempengaruhi orang di KPU untuk kepentingannya sendiri.
"Namun meskipun independen tetap akan dimungkinkan adanya intervensi dari partai. Itu harus diwaspadai," tandas Politisi dari Partai Golkar itu.