"Penghapusan remisi bagi narapidana koruptor harus didukung penegakan kembali etika penegak hukum dan para hakim yang telah rusak karena disusupi kepentingan mafia hukum," ujar Anggota Komisi III Bambang Soesatyo, Senin (19/9).
Selain itu Bambang mengatakan bahwa keputusan menghapus remisi bagi narapidana koruptor, diharapkan SBY harus mengajak semua pembantunya dan lembaga tinggi negara terkait.
"untuk memperbarui komitmen anti kotupsi, dan menyeragamkan sikap politik mereka, terutama Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , termasuk para hakim di pengadilan Tipikor," terangnya.
Selain itu, lanjut Bambang, karena para koruptor berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA, sehingga menurutnya partisipasi Mahkamah Agung (MA) pun tentunya diperlukan. Sehingga baginya, kesungguhan memberantas mafia hukum akan menutup peluang koruptor membeli vonis ringan dari para oknum hakim.
"Memberantas mafia hukum harus menjadi program sungguhan. Jangan seperti sekarang yang terkesan seperti program sambilan," katanya.
Oleh karenalnya Dia menilai perilaku korupsi di negara ini sudah menggurita. Bahkan sudah menjerat banyak oknum penegak hukum hingga oknum hakim. Modusnya pun Dia menilai sudah terbaca publik, seperti perilaku oknum birokrat yang mencuri uang negara, hasilnya dibagi ramai-ramai, termasuk jatah untuk penegak hukum dan oknum di pengadilan.
"Ada kesepakatan, (seperti) dakwaan ringan, sehingga vonis pengadilan pun tidak memberatkan si koruptor. Di penjara, si narapidana koruptor boleh mendesain ruang tahanannya bak kamar hotel bintang lima," tandasnya.