Tapi, jaminan kesehatan dari Jamsostek akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan di Undang-Undang. selain itu, BPJS dengan program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja belum ditentukan kapan waktu transformasinya.
"Sikap ini menandakan pemerintah ingin mengagalkan implementasi SJSN dan BPJS," kata Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal, Selasa (20/9/11).
Hal ini bagi Said tentunya akan membuka peluang PT jamsostek dan kelompok yang kontra BPJS untuk melakukan uji materi UU BPJS tersebut untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 52 Undang-undang no 40/2004 tentang SJSN.
Sehingga, lanjutnya, RUU BPJS bisa disahkan untuk dibatalkan melalui MK. Selain itu momen 2014 dipakai sebagai tahun transformasi diduga sebagai alat kampanye Partai Demokrat dan pilpres yang didukung oleh SBY.
"seolah-olah adanya berobat jaminan kesehatan gratis adalah berkat SBY. seperti halnya menyogok dan membodohi rakyat saat pilpres melalui BLT pada pemilu 2009," ungkapnya.
Padahal kata Said, sesungguhnya Presiden SBY sudah melanggar konstitusi karena tujuh tahun tidak menjalankan konstitusi. " Tapi sekarang malah mau pakai alat kampanye lagi. Seharusnya kalau memang program jaminan sosial untuk rakyat maka transformasi BPJS-1 cukup satu tahun," jelasnya.
Karena menurut Said, PT Askes (BPJS-1) sudah sangat siap berubah menjadi BPJS Askes dengan badan hukum publik termasuk jamkes jamsostek di transformasi ke BPJS askes. Begitu pula dengan sikap pemerintah yang akan mentransformasi BPJS pada thn 2017 adalah cara pemerintah melindungi pengusaha untuk menekan kesejahteraan buruh untuk mendapatkan jaminan pensiun.
"Ini adalah skenario kolusi penguasa dan pengusaha untuk menggagalkan jaminan sosial bagi buruh, dan juga pemerintah menghindar untuk menyediakan dana untuk pensiun PNS dan TNI/POLRI. Presiden SBY mau cuci tangan. Transformasi BPJS-BPJS seharusnya tahun 2013 karena yang membayar iuran jaminan pensiun adalah pengusaha dan buruh," tegasnya.