Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menilai bahwa usulan pencabutan atas Permenhut Nomor 62/Menhut/II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI) tidak sepenuhnya benar, namun jika ada yang kurang cocok maka perlu diperbaiki.
"Saya kira Permenhut tersebut masih bisa dijalankan, dan jika ada kelemahan bukan dicabut, tapi diperbaiki. Permenhut kan sifatnya dinamis dan otoritas pemerintah, karena tidak perlu ada persetujuan DPR," ujarnya, Rabu (21/9/11).
Sebelumnya Greenpeace sempat meminta Menteri Kehutanan untuk mencabut Permenhut yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2011 dan mulai diberlakukan sejak 6 September 2011. Alasan Greenpeace karena peraturan tersebut dapat menjadi legitimasi para pengusaha untuk membakar hutan dan menggantinya dengan kelapa sawit untuk bisnis.
"Arahnya tidak demikian. Aturan itu ada justru untuk mengatur manajemen kehutanan atas dasar UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun demikian kita hargai Grennpeace sebagai organisasi nirlaba yang terus mengawasi dan memberi koreksi," jelasnya.
Akan tetapi menurutnya, jika ada perusahaan atau orang yang membakar hutan dengan alasan Permenhut tersebut, maka menurut Herman akan dijerat dengan Undang-Undang yang lain, karena hal itu tindakan kriminal.
"Tetap mereka yang dengan sengaja membakar hutan merupakan tindakan melanggar hukum, dan jika menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan dijerat dengan UU lainnya seperti UU lingkungan hidup," tandasnya.