"Komisi III tidak konsisten Untuk pasal 30 ayat 10 (UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK). Seolah-olah itu dilakukan kaku," katanya dalam acara diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/11).
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa untuk memilih calon pimpinan KPK di minta 10 calon, dan dipilih lima orang untuk menjadi pimpinan KPK.
Febri menjelaskan bahwa ketidakkonsistenan Komisi III yang tetap menjalankan pada pemilihan Busyro, yakni memilih satu dari dua orang calon yang diajukan. "Secara fakta tidak konsisten, padahal sekarang juga sama mempermasalahkan pasal itu," jelasnya.
Selain itu Febri mengatakan bahwa komisi III dianggap tidak membaca secara utuh keputusan Mahkamah Konstitusi No 5 tahun 2010.
"Jika memaksakan ada tambahan dua orang lagi maka komisi III dapat dikatakan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi hukum yaitu MK," tegasnya.
Sementara itu ICW juga menuding adanya proses transaksi politik pada pemilihan pimpinan KPK, "Kami cenderung DPR memilih karena transaski politik dan tidak hanya karena takut teman-temannya di DPR yang masih punya masalah," imbuhnya.
Seharusnya lanjut Febri, DPR di Komisi III mempunyai kriteria yang terukur dan jelas soal Capim KPK. Kalau ada orang yang masih punya catatan masalah seharusnya dipikirkan apakah tetap dipilih atau tidak, sehingga Febri melihat hal ini menjadi tantangan bagi DPR.
"Tantangan bagi komisi III untuk membuktikan bahwa DPR tidak seburuk yang selama ini berkembang," tandasnya.