TKI tersebut dengan nama Dede Hodijah binti Omo yang berasal dari Desa Lingkung Pasir Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut.
"Dari awal Arab Saudi itu tidak memenuhi standar yang berlaku untuk dikirim TKI, tapi kenyataannya pemerintah tetap saja mengirimkan TKI, ini sama saja Pemerintah Membunuh rakyatnya di negara orang," ujar Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Kamis (22/9/11).
Rieke mendesak pemerintah, dalam hal ini kepada Kemenakertrans, kemenlu, dan BNP2TKI, untuk segera memulangkan jenazah almarhum dan melakukan investigasi penyebab kematiiannya. Karena hal itu menurutnya telah melanggar UU No 37 tahun 1999 terkait perlindungan warga negara di luar negeri.
"Ini adalah kecerobohan dari pemerintahan sehingga terjadi tumpukan-tumpukan masalah," tegas Rieke.
Selain itu Rieke juga mendesak Kemenakertrans untuk memanggil pihak atas kasus tersebut.
Menurut keterangannya, korban meninggal di Jizan, Arab Saudi pada 28 Juni 2011, sebelumnya keluarga korban mendapatkan informasi pada 20 Juli 2011 dari pihak sponsor yang mengatakan, almarhum mengalami sakit keras dan sudah dalam keadaan koma selama tiga hari di rumah sakit Jizan.