"Hasil pertanian kita masih tertingal kalah dengan Thailand, Malaysia dan Vietnam," ujar peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhroh, Sabtu (24/9/11).
Menurutnya Undang-Undang atau kebijakan Pemerintah harus mencerminkan kebutuhan para petani karena bangsa ini tidak mungkin terus menerus impor beras dan sejenisnya dari luar. Seperti halnya Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria yang mestinya diberlakukan secara serius.
"Selama Undang-Undang yang diusulkan petani tersebut bermanfaat bagi mereka, mestinya Pemerintah mengabulkan, bukan malah menghambat," terangnya.
Idealnya, lanjutnya, negara menjamin kelangsungan nasib petani, apalagi Indonesia merupakan negara yang berbasis pertanian bukan negara industri maju. "Mestinya bidang pertanian dikuatkan dan dilindungi cukup seperti di Thailand, supaya para petaninya makin kreatif, produktif dan kompetitif," lanjutnya.
Dia mencontohkan misalnya dalam banyak kasus terdapat kesenjangan antara peraturan perundang-undangan dengan praktik pelaksanaannya, pengawasan kurang dan tiadanya sangsi yang tegas terhadap yang pelanggaran peraturan.
"Kementerian pertanian tidak banyak membuat terobosan-terobosan penting yang menguntungkan atau memberdayakan petani kita. Akibatnya petani kesal, masa depannya tak pasti. Belum lagi kemungkinan politisasi isu-isu berkaitan dengan petani yang justru malah merugikan mereka sendiri," paparnya.